Imigrasi Atambua Deportasi 1 Orang Mantan Narapidana WNA Asal China

- 2 Februari 2022, 22:35 WIB
Mantan narapidana, Fang Hanjun WNA asal China (tengah) didampingi dua orang petugas Imigrasi Atambua
Mantan narapidana, Fang Hanjun WNA asal China (tengah) didampingi dua orang petugas Imigrasi Atambua /Dok/Imigrasi Atambua

OkeNTT - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua deportasi 1 orang mantan narapidana (Napi) yang telah selesai menjalani hukuman atau masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua.

Mantan narapidana yang diketahui bernama Fang Hanjun itu adalah Warga Negara Asing (WNA) asal China dideportasi Imigrasi Atambua pada Rabu 2 Januari 2022 malam.

Narapidana Fang Hanjun terbukti melanggar Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIB Atambua sejak 2020 lalu hingga bebas pada Selasa 1 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga: Bebas dari Lapas Atambua, Napi WNA Asal China Langsung Diserahkan ke Imigrasi Atambua

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim mengatakan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat (BAP) ditetapkan keputusan tentang pendetensian dan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia.

Hal ini jelas Halim sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan didetensi di ruang detensi Kanim Atambua selama 2 (dua) hari 1 (satu) malam sambil menunggu proses pendeportasian," kata Halim kepada OkeNTT, Rabu 2 Januari 2022.

Menurut Halim, data yang bersangkutan telah diinput ke dalam aplikasi Nyidakim dan petugas akan mengajukan surat permohonan cekal yang kemudian akan diinput ke dalam Cekal Online.

Baca Juga:  Akademisi Minta Koruptor Dihukum Seumur Hidup   

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x