Suntikkan Vaksin Kosong ke Siswa SD, Polda Sumatera Utara Tetapkan Dokter G sebagai Tersangka

- 31 Januari 2022, 07:06 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi /Pixabay

OkeNTT - Dokter berinisial G ditetapkan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka terkait dugaan menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar (SD) dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.

Dokter G ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Saat ini, proses hukum kasus tersebut sudah sampai pada tingkat penyidikan.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S.,M.Si dikutip Oke NTT dari unggahan instagram @poldasumatera utara Minggu 30 Januari 2022.

Baca Juga: Setahun Pimpin Polri, Jenderal Listyo Sigit Luncurkan Buku 'Setapak Perubahan' Capain Program Presisi

"Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G", ujar Kapolda Sumut.

Sementara itu, anak yang menjadi korban inisial O jelas Kapolda, juga telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin didalam tubuhnya.

"Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin didalam tubuh anak setelah divaksinkan," terang.

Kapolda Sumut menuturkan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong dan mendalami apakah penyuntikan tersebut kelalaian atau kesengajaan.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Instagram @poldasumaterautara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah