Diancam Suami, Ibu Ini Tega Habisi Nyawa Anak Angkat

- 16 September 2023, 22:08 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/Public Domain Pictures/

Kemudian Satreskrim Polres Muba dan Kapolsek Lais memerintahkan Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan, bersama tim Serigala untuk melakukan interogasi mendapat terhadap orangtua korban.

"Barulah didapat pengakuan dari pelaku R jika dirinya yang menghabisi korban atas perintah suaminya, P. Dia nekat melakukan ini karena mendapat ancaman akan diceraikan," katanya.

Baca Juga: Dilidik Jaksa, Cv Ideal Timor Mandiri Ternyata Mengerjakan Dua Bronjong Sekaligus

Morris menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka R, dia menghabisi nyawa anak angkatnya saat tengah tertidur pulas. Pelaku kemudian menindih badan korban.

"Selanjutnya pelaku juga menekan wajah korban dengan bantal hingga korban meninggal dunia di tempat karena kehabisan napas," katanya.

Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah speaker, kursi plastik, bantal kapuk, gantungan baju, kasur busa, baju dan celana korban, serta baju singlet dan celana dalam korban.

Baca Juga: Proyek Bronjong di Belu Puluhan Miliar Diduga Sarat Korupsi, Bagaimana Perkembangan Lidik Jaksa

"Keduanya dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak di bawah umur Pasal 340 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau mati dan 20 tahun penjara," ujarnya.

Pelaku R mengaku dirinya tega menghabisi anaknya karena disuruh suami dan diancam akan diceraikan serta diusir.

"Kami sudah empat tahun menikah dan punya satu anak. Korban itu anak angkat kami. Dia (pelaku P) memaksa saya bunuh dia (korban)," kata R.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah