Pria yang Mutilasi, Rebus dan Bakar Jasad Istrinya Sendiri Divonis Bebas

- 12 Juni 2023, 20:23 WIB
Ilustrasi mayat: Pria yang Mutilasi, Rebus dan Bakar Jasad Istrinya Sendiri Divonis Bebas
Ilustrasi mayat: Pria yang Mutilasi, Rebus dan Bakar Jasad Istrinya Sendiri Divonis Bebas /Kalhh/Pixabay

OkeNTT - Seorang pria diketahui bernama Harapan Munthe yang tega membunuh istrinya sendiri Nurmaya Situmorang (43) divonis bebas.

Padahal, Harapan Munthe menghabisi nyawa istrinya dengan cara memutilasi, merebus dan membakar jasad korban.

Perbuatan sadis Harapan Munthe itu dilakukan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara pada Jumat, 11 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Sadis! Pria Ini Tega Mutilasi Istrinya Sendiri, Jasad Direbus dan Dibakar

Kasus tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada 8 Februari 2023 dengan Nomor perkara 12/Pid.B/2023/PN Trt.

Sedangkan putusan akhirnya dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Juni 2023.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata putusan. 

Baca Juga: Akhirnya MK Umumkan Waktu untuk Putuskan Sistem Pemilu 2024, Ini Tanggalnya

Hakim beralasan, pelaku memiliki ganguan mental, sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga, dia pun dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah