OkeNTT - Ferdy Sambo batal divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis mati Ferdy Sambo dibatalkan hakim majelis Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Majelis hakim Mahkamah Agung menganulir vonis mati Ferdy Sambo karena mempertimbangkan pengabdian eks Kadiv Propam Polri selama 30 tahun.
Baca Juga: Bacaleg yang Pernah Maling Uang Rakyat Harus Diumumkan ke Publik
Selain itu, majelis hakim juga menilai Ferdy Sambo telah menyadari kesalahannya membunuh Brigadir Yosua.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," kata MA dikutip, Senin 28 Agustus 2023.
Atas pertimbangan tersebut, akhirnya MA meralat hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca Juga: Dampingi Prabowo sebagai Cawapres? Ganjar: Kita Pikirin Dulu, Segala Teori Mungkin