Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kemenaker, Cak Imin Diperiksa KPK Kamis Besok

- 6 September 2023, 13:20 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. /Antara/Galih Pradipta/

OkeNTT - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 7 September 2023 besok.

Cak Imin yang pernah menjabat Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Baca Juga: Bupati Ini Dipolisikan karena Diduga Lecehkan Perempuan, Simak Kronologisnya

Cak Imin jelas Fikri akan dieriksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker.

“Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (besok)," kata Fikri, Rabu 6 September 2023.

Fikri menerangkan penjadwalan ulang tersebut dilakukan sesuai permohonan yang diajukan Muhaimin Iskandar saat memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa 5 September 2023.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap! Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Saksi terhadap duduk perkara dugaan korupsi dimaksud untuk membuat terang konstruksi perkaranya.

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menaker.

Baca Juga: MK Laporkan Denny Indrayana Pasca Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red.), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 1 September 2023.

Asep menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Muhaimin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar Asep.

Baca Juga: Pria yang Mutilasi, Rebus dan Bakar Jasad Istrinya Sendiri Divonis Bebas

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat 18 Agustus. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah