Penanganan Kasus Pengrusakan Embung oleh Penyidik Polres Belu Berlarut-larut

- 24 Mei 2023, 17:31 WIB
Penanganan Kasus Pengrusakan Embung oleh Penyidik Polres Belu Berlarut-larut
Penanganan Kasus Pengrusakan Embung oleh Penyidik Polres Belu Berlarut-larut /MP/OkeNTT

OkeNTT - Penanganan kasus dugaan pengrusakan proyek pembangunan embung di Dusun Tala, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasiteto Barat, Kabupaten Belu, NTT dinilai berlarut-larut.

Tindakan pengrusakan embung tersebut terjadi pada hari Sabtu 20 Agustus 2022, sekira Pukul. 16.00 Wita lalu diduga dilakukan oleh terlapor Alexander Meak dan kawan-kawan.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Direktur CV Irke Junior, Bendelina M. Kupa yang mengerjakan embung tersebut ke pihak Kepolisian dengan nomor: LP/188/VIII/2022 I SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Polisi Dalami Laka Lantas Mobil Hartop di TTU NTT yang Sebabkan Tiga Orang Meninggal Dunia

Selaku terlapor, Bendelina M. Kupa kepada okentt.com mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke Polres Belu.

Menurutnya, sesuai pembertahuan dari pihak Kepolisian bahwa penanganan kasus tersebut sudah tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

"Kasus dari tahun lalu sampai sekarang seprtinya perkembangan masih di penyidikan saja sesuai surat pemberitahuan dari Polisi belum ada tersangka, sedangkan keterangan saksi kita sudah 3 kali ambil," kata Bendelina melalui pesan WhatsAppnya, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: Kronologis Laka Lantas Mobil Hartop di TTU NTT, Tiga Orang Meninggal Dunia

Ia berharap penyidik segera menetapkan tersangka, jika memang tidak ada tersangka Kepolisian bisa menghentikan proses hukum kasus ini.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x