Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G, Bagaimana Nasib Johnny Plate sebagai Caleg?

- 18 Mei 2023, 18:27 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/./ANTARA FOTO

OkeNTT - Kejaksaan Agung (Kejagung) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Johnny G Plate yang menjabat Menkominfo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023.

Sebelum ditetapkan tersangka, Johnny G Plate diperiksa oleh Kejagung pukul 9.00 WIB. Tak lama berselang, ia pun menyandang status tersangka.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Belasan Miliar, Bupati Ini Diperiksa Penyidik Polda NTT

Usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp8,32 T tersebut, kini nasib Sekjen Partai NasDem sebagai Bacaleg dipertanyakan.

Pasalnya, Johnny G Plate telah didaftarkan Partai NasDem sebagai Bacaleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023.

Terkait nasib Johnny G Plate sebagai Bacaleg, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, status tersangka atau penahanan yang menjerat seseorang tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: 4 Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Belu Terancam 15 Tahun Penjara

"Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x