OkeNTT - Kejaksaan Agung (Kejagung) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Johnny G Plate yang menjabat Menkominfo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023.
Sebelum ditetapkan tersangka, Johnny G Plate diperiksa oleh Kejagung pukul 9.00 WIB. Tak lama berselang, ia pun menyandang status tersangka.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Belasan Miliar, Bupati Ini Diperiksa Penyidik Polda NTT
Usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp8,32 T tersebut, kini nasib Sekjen Partai NasDem sebagai Bacaleg dipertanyakan.
Pasalnya, Johnny G Plate telah didaftarkan Partai NasDem sebagai Bacaleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023.
Terkait nasib Johnny G Plate sebagai Bacaleg, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, status tersangka atau penahanan yang menjerat seseorang tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga: 4 Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Belu Terancam 15 Tahun Penjara
"Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.