"Harapan saya kalau memang tidak ada tersangka tolong di SP3 kan supaya kita jangan berlarut-larut menunggu ini kasus," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar A. Alkatiri yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menggelar perkara kasus pengrusakan tersebut.
Baca Juga: Beli Obat di Indonesia, Imigrasi Atambua Pulangkan Lima WNA Timor Leste
"Sudah kita gelar dan sejauh ini sudah ditahap penyidikan," kata Kasat Reskrim.
Ditanya terkait tersangka dan saksi-saksi yang diperiksa, Kasat Reskrim belum merespon.
Diketahui, sesuai SP2HP tertanggal 5 Mei 2023, penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 14 Februari 2023 dan kemudian telah menaikkan status perkara tersebut dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan.
Kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan.***