OkeNTT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menjadwalkan untuk memeriksa (minta keterangan) Plt. Sekda Belu, Fransiskus Manafe.
Frans Manafe dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat 17 Maret 2023 pekan ini di kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
Pemeriksaan terhadap Frans Manafe diketahui berdasarkan surat permintaan Kejati Nomor B-918/N.3.9/PMpd.1/03/2023 perihal permintaan keterangan yang ditandatangani Asisten Bidang Pidana Militer, Kolonel Laut, Totok Sumarsono, SH. MH. M. Tr. Hania tertanggap 9 Maret 2023.
Baca Juga: BKN Umumkan Penyesuaian Seleksi PPPK Guru 2022, Cek Jadwal Selengkapnya
Dalam surat tersebut, Frans Manafe dipanggil untuk dimintai keterangan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT NOMOR PRINT: 83/N.3/PMs.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.
Surat tersebut beredar di Media Sosial (Grup Facebook) dan dilihat okentt.com, Minggu 13 Maret 2023.
Frans Manafe dimintai keterangan terkait dugaan perkara koneksitas tindak pidana korupsi pembukaan jalan di desa Leosama, Kecamatan Kalukuk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi NTT.