4 Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Belu Terancam 15 Tahun Penjara

- 13 Maret 2023, 14:46 WIB
4 Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Belu Terancam 15 Tahun Penjara
4 Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Belu Terancam 15 Tahun Penjara /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - Tersangka persetubuhan anak dibawah umur masing-masing GB alias Goris, NHB alias Jovi, MLA alias Dorus dan OM alias Okto terancam dipidana 15 tahun penjara.

 

 

Keempat tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur sebut saja Mawar.

Para tersangka melancarkan aksi biadab itu di Taman Fronteira samping GOR L.A Bone Atambua pada Kamis 16 Februari 2023 malam atau sekira pukul 22.00 Wita.

Baca Juga: Perum Bulog NTT Jual Beras Rp9000 Sekilo

Korban Mawar kemudian melaporkan perbuatan para tersangka kepada pihak Kepolisian Resort Belu pada Jumat, 17 Februari 2023.

"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara ya karena perbuatan dengan perencanaan dan ada UU perlindungan anaknya," ungkap Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar A. Alkatiri dalam press rilis di ruang gelar perkara, Senin 13 Maret 2023.

Para tersangka jelas Kasat Reskrim dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x