Diketahui, proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp17,4 miliar.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa dari nilai kontrak tersebut Polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar.
Baca Juga: Dugaan Koneksitas Korupsi Jalan Leosama Hampir 1 Milyar, Kejati NTT Jadwalkan Periksa Frans Manafe
Penanganan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking yang semula ditangani Polres TTS diambil alih Ditkrimsus Polda NTT sejak tahun 2020 lalu.
Kasus ini dilimpahkan masih dalam status penyelidikan pasca dilakukan gelar perkara di Polda NTT akhir Juni 2020 lalu. KPK pun sudah melakukan supervisi kasus ini.***