OkeNTT - Seorang anak inisial HF (43) diamankan pihak kepolisian setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Ibu kandung yang diketahui bernama Naomi Maol dan sudah berusia lanjut (72) ini dianiaya anak kandungnya sendiri usai bertengkar.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah RT 05 RW 02 Dusun II, Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, NTT pada Minggu, 26 Februari 2023 sekira pukul 06.00 Wita.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara, Vonis 20 Tahun, Simak Ini Pertimbangan Hakim
Informasi yang diperoleh, pelaku diduga sedang mengalami gangguan jiwa.
Pihak kepolisian membenarkan peristiwa tersebut. Namun belum dipastikan apa motif dari tindakan pelaku sehingga menganiya ibu kandungnya sendiri.
"Ya benar. Kejadiannya kemarin pagi, kami masih dalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut,” kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H.
Baca Juga: Ini Kronologi Penemuan Mayat Sesosok Perempuan Tanpa Kepala dan Badan
Menurut Kapolres, korban belum melaporkan peristiwa itu ke Polsek Fatuleu.