PR NTT - Dugaan skandal yang melibatkan RD. Agustinus Iwanti, seorang imam katolik yang bertugas sebagai pastor Paroki Kisol, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (NTT) hingga kini masih hangat diperbincangkan.
Sang imam yang diduga berselingkuh dengan istri umatnya itu mendapat sorotan dari berbagai lapisan masyarakat. Tak terkecuali dari pihak gereja sendiri.
Terkait polemik yang dialami pastor yang akrab disapa Romo Gusti itu, Keuskupan Agung Ruteng pun menyatakan sikap dengan mengambil langkah yang tegas.
Dalam keterangan tertulis Keuskupan Ruteng, yang diterima PR NTT, Selasa, (30/4/2024), terdapat 6 poin pernyataan sikap yang disampaikan untuk menyelesaikan terkait dugaan skandal yang melibatkan Romo Gusti.
Salah satu langkah tegas yang diambil Keuskupan Ruteng dalam hal ini adalah memberhentikan sang Romo dari tugasnya sebagai pastor Paroki Kisol.
Berikut ini merupakan isi pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Keuskupan Ruteng pada hari ini, Selasa, 30 April 2024:
Press release Keuskupan Ruteng