Putri Candrawathi Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara, Vonis 20 Tahun, Simak Ini Pertimbangan Hakim

- 14 Februari 2023, 12:55 WIB
Putri Candrawathi Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara, Vonis 20 Tahun, Simak Ini Pertimbangan Hakim
Putri Candrawathi Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara, Vonis 20 Tahun, Simak Ini Pertimbangan Hakim /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

OkeNTT - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis 20 tahun penjara.

Putri Candrawathi divonis hukuman selama 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Ternyata Ini Isi 'Buku Hitam' yang Diserahkan Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam paparan pertimbangan mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Besok, Polisi Khawatir Ada Ancaman Bom

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum terhadap Putri Candrawathi pada sidang sebelumnya yang hanya 8 tahun.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x