OkeNTT - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis.
Sidang vonis dua terdakwa suami istri itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Senin 13 Februari 2023.
Polisi mengkhawatirkan ada bom. Karena itu tim Gegana Brimob disiapkan untuk menyisir dan stand by sebelum, menjelang dan usai sidang.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sebut Berprestasi Selama jadi Polisi dan Dapat Penghargaan dari Presiden
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Sabtu 11 Februari 2023 seperti dilansir Antara.
"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata Nurma.
Nurma mengatakan penyisiran tim Gegana Brimob Polri dimulai pada Minggu 12 Februari bertujuan untuk sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai antisipasi ancaman bom.
Baca Juga: Kembali Beraksi, Anggota Buser Polres Belu Bekuk Residivis Pencurian di Kediamannya
Adapun pihaknya mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin 13 Februari 2023 besok.