Komnas HAM Temukan Ada Indikasi Penghambatan Penegakan Hukum di TKP Duren Tiga

- 15 Agustus 2022, 17:21 WIB
 Komnas HAM meninjau Tempat Kejadian Perkara di duren Tiga
Komnas HAM meninjau Tempat Kejadian Perkara di duren Tiga /Pikiran Rakyat/

OkeNTT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terus berupaya untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait adanya indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) dalam kasus Duren Tiga yang menewaskan Brigadir  j.

Sore tadi, Senin 15 Agustus 2022, didampingi Lapfor Polri , Inafis Polri dan dokter Kepolisian, Komnas HAM meninjau Tempat Kejadian Perkara(TKP) Duren Tiga di Jakarta Selatan.

Usai meninjau TKP, Komnas HAM mengatakan berdasarkan hasil pengecekan  TKP tewasnya Brigadir J ditemukan adanya indikasi kuat obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

Baca Juga: Terdapat Sejumlah Kejenggalan, LPSK Tolak Beri Perlindungan kepada Putri Candrawathi
"Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Chorirul Anam di Jakarta, melalui Antara Senin,15 Agustus 2022.

Tim dari Komnas HAM menanyakan beberapa hal salah satunya mengenai sudut tembakan yang terdapat di dalam Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Komnas HAM mengapresiasi sifat keterbukaan dari Polri yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya kepada tim Komnas HAM.

Saat di dalam TKP, Komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya telah didapatkan oleh lembaga HAM tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM akan Cek TKP Duren Tiga

"Kami cek ruangannya apakah betul dan lain sebagainya," kata Anam.

Tidak hanya itu, tim dari Komnas HAM juga menanyakan perihal posisi jenazah. Saat dikonfirmasi, keterangan yang disampaikan pihak Polri sama dengan apa yang dikantongi oleh Komnas HAM.

Tidak sampai di situ saja, Komnas HAM juga memastikan atau mencek langsung lubang bekas tembakan di dinding. Hasilnya, sama dengan data atau keterangan yang telah dikumpulkan oleh institusi tersebut.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini