Buronan Korupsi Kasus Kredit Macet Bank NTT Ditangkap di Jakarta

- 14 Agustus 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi Borgol
Ilustrasi Borgol /Pixabay.com

OkeNTT - Terpidana kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Kupang Linda Liudianto (47) yang buron sejak 2020 lalu akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung(Kejagung) RI di Kelapa Gading, Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengatakan bahwa terpidana ditangkap tim tabur Kejagung RI pada Jumat 12 Agustus 2022.

“Terpidana ditangkap tim tabur Kejaksaan Agung RI pada Jumat (12/8) saat berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata  Abdul di Kupang melalui Antara, Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Komnas HAM akan Cek TKP Duren Tiga

Abdul menjelaskan, terpidana Linda Liudianto dinyatakan buron sejak Oktober 2020 setelah Kejaksaan NTT menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/20220 tanggal 8 Oktober 2020.

Dalam putusan tersebut termuat bahwa terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp5 miliar dalam kasus kredit macet Bank NTT tahun 2018.

Sesuai putusan, terpidana Linda Liudianto selaku Kuasa Direktur PT Cipta Eka Putri dihukum delapan tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp10.192.784.965.

Baca Juga: KPU Ajak Masyarakat Cek Namanya Disipol Agar Tidak Dicatut Parpol

Abdul Hakim menjelaskan Kejati NTT telah berulang kali melakukan pemanggilan yang disampaikan secara patut kepada terpidana Linda untuk dieksekusi menjalani putusan, namun Linda selalu mangkir.

"Pemanggilan sudah dilakukan berulang kali tetapi tidak datang, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT," jelas Abdul.

Tim dari Kejaksaan NTT telah berada di Jakarta menjemput terpidana Linda guna dibawa ke Kupang untuk menjalani hukuman.

"Kami masih menunggu informasi dari tim yang ke Jakarta tentang kepastian kapan terpidana dibawa ke Kupang," ujarnya.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x