Terdapat Sejumlah Kejenggalan, LPSK Tolak Beri Perlindungan kepada Putri Candrawathi

- 15 Agustus 2022, 16:56 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Ny,Putri Candrawathi Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Ny,Putri Candrawathi Ferdy Sambo /Dok.Devisi Provos Polri/OkeNTT

OkeNTT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penolakan permohonan perlindngan saksi  ini diputuskan LPSK setelah melakukan sejumlah asesmen berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga Jakarta Selatan..

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Komnas HAM akan Cek TKP Duren Tiga

Mengutip PMJ News, LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi. LPSK menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan sehingga permohonan Putri Candrawathi ditolak..

Kejanggalan tersebut di antaranya ada dua laporan permohonan pengajuan. Selain itu, lanjut Hasto, LPSK juga menilai pihak Putri Candrawathi tidak bekerjasama dengan baik saat dilakukan asesmen terhadapnya.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022," terangnya.

Lebih lanjut Hasto menjelaskan, LPSK setidaknya sudah dua kali bertemu dengan Putri. Namun, tidak ada keterangan apa pun yang didapat terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Mrs. X Janji Berikan Dolar Senilai Rp1 Miliar ke Bharada E untuk Tutup Mulut, Siapa Mrs. X?

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini