KPU Ajak Masyarakat Cek Namanya Disipol Agar Tidak Dicatut Parpol

- 14 Agustus 2022, 09:41 WIB
 Komisi Pemilihan Umum(KPU) Mengajak masyarakat untuk cek namanya di situs Sipol agar tidak diatut Parpol
Komisi Pemilihan Umum(KPU) Mengajak masyarakat untuk cek namanya di situs Sipol agar tidak diatut Parpol /tangkap layar/KPU

OkeNTT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu (2024).

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat adalah melakukan pengecekan terkait dengan status keanggotaan parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mengingat sat ini KPU tengah menyelenggarakan tahapan pendaftaran parpol.

Untuk mengetahui bahwa seseorang terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik tertentu, KPU menghimbau masyarakat untuk mengecek melalui situs infopemilu.kpu.go.id

Demikian kata anggota KPU Idham Holik, masyarakat dapat menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

Baca Juga: Pemilu 2024: PAN Belu Rekomendasikan Zulkifli Hasan dan Sejumlah Tokoh Ini sebagai Capres

"Pada kesempatan ini saya ingin memberi tahu atau mengingatkan kepada pemilih Indonesia untuk melakukan partisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan membuka website info Pemilu dan silakan mengecek status keanggotaan partai politiknya,” kata Idham di gedung KPU, Jakarta, Sabtu 13 Agustus 2022 melalui Antara.

Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kata Idham, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

"Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi," ujarnya.

Idham lantas berkata, "Nanti KPU melalui KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan."

Baca Juga: Awasi Pemilu 2024, Bawaslu dan IJTI NTT Teken MoU

Dikatakan pula bahwa tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada di dalam situs infopemilu.kpu.go.id.

"Kalau tidak mengisi form pengaduan, dia membenarkan atau menerima. Seperti itu," ucapnya.

Tindak lanjut klarifikasi tersebut, kata Idham, merupakan bentuk KPU menjalankan fungsi administratifnya dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut pihaknya menginstruksikan bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota parpol yang didaftarkan di dalam Sipol.

Bawaslu menyebut pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.

Baca Juga: Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Mulai 1-14 Agustus, KPU Siapkan 8 Tim

Ia mengatakan bahwa pihaknya menginisiasi pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu," tulis Bawaslu dalam keterangan resminya, pda Sabtu 13 Agustus 2022.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x