KPK Telusuri Aset Walikota Ambon di Jakarta

- 8 Juli 2022, 15:10 WIB
Terima Suap izin ritel Alfamidi, KPK Tetapkan  Walikota Ambon sebagai tersangka
Terima Suap izin ritel Alfamidi, KPK Tetapkan Walikota Ambon sebagai tersangka /Jendela Cianjur/OkeNTT

Baca Juga: Gugatan Terhadap Bupati Kupang, Tergugat Hadirkan Dua Orang Saksi

Tiga saksi dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yakni Puspasari Dewi selaku notaris, Timothy Oroh dari pihak swasta, dan Ferro Fianlin Dhimas Sianida sebagai sales PT Mustika Prima Berlian/mantan sales PT KIA Mobil Dinamika.

Empat saksi akan diperiksa di Makobrimobda Maluku, yaitu License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang Nandang Wibowo, Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang Wahyu Somantri, Anthony Liando dari pihak swasta, dan karyawan BUMN (PT BNI Persero Tbk) Nolly Stevie Bernard Sahumena.

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.

Baca Juga: Seorang ASN di Sikka Nekat Gantung Diri dengan Tali Nilon  

Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Baca Juga: Pungli Program Pendaftaran Tanah, 4 Pelaku Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini