OkeNTT - Keseriusan Kejaksaan Negeri TTU mengusut berbagai kasus korupsi di kabupaten TTU tidak diragukan.
Dalam memberantas praktek korupsi di TTU, Kejari TTU fokus untuk memulihkan keuangan negara.
Terbukti, pada Kamis 7 Juli 2022, Kejari TTU kembali menyetor uang senilai Rp370.926.707 ke kas negara.
Uang yang disetorkan tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara yang sudah dinyatakan inkrah beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gugatan Terhadap Bupati Kupang, Tergugat Hadirkan Dua Orang Saksi
“Uang tersebut merupakan pengembalian dari pihak rekanan serta uang yang disita dari rumah bendahara desa Banain B,” jelas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila seperti ditulis VoxNTT.
Melalui VoxNTT, Robert menjelaskan, dengan penyetoran lagi uang Rp370 juta tersebut, maka pada tahun ini uang yang sudah disetorkan kembali pihaknya ke kas negara dalam penanganan kasus korupsi sebesar Rp1.804.038.521
Itu dengan rincian dari kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Inbate pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU sebesar Rp1.212.231.813.
Baca Juga: Seorang ASN di Sikka Nekat Gantung Diri dengan Tali Nilon
Serta kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu sebesar Rp220.880.000 dan yang baru disetorkan lagi dari kasus Korupsi Dana Desa Banain B sebesar Rp370.926.707.