KPK Telusuri Aset Walikota Ambon di Jakarta

- 8 Juli 2022, 15:10 WIB
Terima Suap izin ritel Alfamidi, KPK Tetapkan  Walikota Ambon sebagai tersangka
Terima Suap izin ritel Alfamidi, KPK Tetapkan Walikota Ambon sebagai tersangka /Jendela Cianjur/OkeNTT

OkeNTT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) di beberapa daerah, termasuk di Jakarta.

KPK mengonfirmasi hal tersebut melalui pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan pada Kamis 7 Juli 2022.

Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

"Dikonfirmasi terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RL di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat 8 Juli 2022 melalui Antara.

Baca Juga: Serius Berantas Korupsi, Kejari TTU Berhasil Selamatkan Uang Negara 1,8 M

Tiga orang yang diperiksa KPK yakni Suminsen selaku wiraswasta, Rakhmiaty sebagai ibu rumah tangga, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ivony AW Latuputty. Ketiganya diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Sementara dua saksi lainnya diperiksa di Makobrimobda Maluku, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Januari 2018-Januari 2021 Enrico Rudolf Matitaputty dan Anthony Gustav Latuheru sebagai mantan Sekretaris Kota.

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami lebih lanjut terhadap lima saksi itu terkait dengan proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya.

Selain itu, KPK juga memanggil tujuh saksi dalam penyidikan untuk tersangka Richard dan kawan-lawan.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x