Gugatan Terhadap Bupati Kupang, Tergugat Hadirkan Dua Orang Saksi

- 6 Juli 2022, 18:46 WIB
Perkara Gugatan Terhadap Bupati Kupang, Tergugat Hadirkan Dua Orang Saksi
Perkara Gugatan Terhadap Bupati Kupang, Tergugat Hadirkan Dua Orang Saksi /Gega Making/OkeNTT

OkeNTT - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menggelar sidang lanjutan gugatan Dedyanto Tahik terhadap Bupati Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim ketua, Dessy S.H dan dua orang Hakim anggota. Sidang tersebut berlngsung pada Selasa 5 Juli 2022 di ruang sidang Cakra.

Objek gugatan Dedyanto Tahik terhadap Bupati Kupang, Korinus Masneno yakni Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HK/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Toobaun periode 2021-2027 An. Andrerias Efraim Subnafeu, BE.

Baca Juga: Pungli Program Pendaftaran Tanah, 4 Pelaku Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Pihak tergugat Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam kesempatan itu memenuhi perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya yang digelar pada 28 Juni 2022 lalu untuk menghadirkan dua orang saksi yakni Camat Amarasi Barat, Kornelis Nenoharan, dan mantan penjabat Kepala Desa Toobaun, Nomensen Neno.

Mantan penjabat Kepala Desa Toobaun, Nomensen Neno, dalam keterangannya bahwa pada saat perhitungan surat suara terjadi kericuhan karena perbedaan jumlah perolehan suara.

Kata dia, dalam Fom C1 ada kolom yang tidak dicetak sehingga terjadi perbedaan suara. Dirinya mengaku bahwa ia tidak tahu hasil perhitungan surat suara tersebut tetapi ia mengatakan pada saat pembacaan surat suara masyarakat Desa Toobaun mendengarkan dan mencatatnya.

Baca Juga: Pria di NTT ini Tega Habisi Ibu Kandungnya yang Sedang Masak di Dapur 

Nomsen mengatakan saat kericuhan pihaknya sadar kolom Fom C1 tidak diperbaiki karena Keadaan sudah memanas.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah