Pungli Program Pendaftaran Tanah, 4 Pelaku Ini Terancam 20 Tahun Penjara

- 6 Juli 2022, 15:13 WIB
Empat orang pelaku pungli program pendaftaran tanah lengkap yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kepolisian
Empat orang pelaku pungli program pendaftaran tanah lengkap yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kepolisian /Instagram/@polrestatangerang

OkeNTT – Pihak kepolisian menangkap empat orang pelaku atas kasus dugaan tindak pidana korupsi karena terlibat pemungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Keempat orang pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar.

“Keempat pelaku melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di desa Cikupa Tahun 2020-2021,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Pria di NTT ini Tega Habisi Ibu Kandungnya yang Sedang Masak di Dapur 

Kapolresta Tangerang mengungkapkan, keempat orang pelaku yang merupakan pejabat di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AM selaku mantan Kades, SH mantan Sekretaris Daerah, FI selaku Kaur (kepala urusan) perencanaan dan MSE selaku mantan Kaur keuangan.

Pihak kepolisian jelas Kapolresta mengetahui kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh pada 2020-2021 dan kemudian dikembangkan dengan melanjutkan penyelidikan.

Hasil pengembangan penyelidikan terdapat 1.316 saksi dan korban serta mengakibatkan kerugian dengan total mencapai Rp2 miliar dengan alasan sebagai biaya tambahan agar bisa mendaftar dalam program PTSL dengan kisaran biaya tambahan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Baca Juga: Menkopolhukam Tegaskan ACT Harus Diporses Hukum  

"Untuk yang kita periksa sebagai saksi dan korban ini sejumlah 1.319 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp2 Miliar," ungkapnya.

"Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkat dikenakan biaya Rp1 Juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 Juta," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai Rp100 juta dan Rp150.000, kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen-dokumen lainnya.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah