Dana PEN Daerah Rawan Korupsi

- 25 Juni 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi memetakan celah dan PEN rawan Korupsi di daerah
Ilustrasi Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi memetakan celah dan PEN rawan Korupsi di daerah /Pixabay/sajinka2/

OkeNTT – Dana Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN) adalah dana yang diberikan pemerintah untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian Negara. Dana PEN digelontorkan pemerintah pusat melalui mekanisme pinjaman PEN daerah.

Di tahun 2021, anggaran program PEN mencapai Rp744,7 triliun yang disebar dalam lima program yakni penanganan kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM atau korporasi,serta insentif usaha.

Namun demikian dari total dana yang telah digelontorkan melalui lima kegiatan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa masalah dalam pinjaman PEN daerah.

Baca Juga: Terkait Kasus Perizinan, KPK Tetapkan Kepala DPMPTSP sebagai Tersangka

Dikutip dari official IG KPK, sejak tahun 2021, KPK telah menangani berbagai dugaan kasus tindak pidana korupsi PEN. Padahal sejatinya dana PEN diperuntukan bagi pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional.  

KPK menetapkan beberapa persoalan yang memicu  dan menjadi celah dana pinjaman PEN daerah rawan korupsi  di tingkat daerah yakni;

  • Belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman daerah.
  • Belum ada mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman daerah.
  • Belum memadainya instrument untuk menilai korelasi usulan pinjaman daerah dengan PEN.
  • Belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah dan belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman daerah.

Baca Juga: Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Alkes ke Pengadilan Tipikor Kupang

Sebagai bentuk mitigasi terhadap rawan praktek tindak pidana korupi dana PEN  daerah, berikut KPK merekomendasikan 6 hal penting yang perlu diperhatikan pemerintah daerah yakni:

  • Meningkatkan pelaksanaan atas pelaksanaan proyek.
  • Adanya mekanisme koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN daerah.
  • Adanya standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dengan PEN.
  • Menyusuan aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevalasi usulan program untuk dinilai pinjaman PEN daerah.
  • Menyusun sistim yang menyajikan informasi terkait pengajuan pinjaman PEN daerah.
  • Pengajuan permohonan pinjaman daerah dalam kerangka PEN dilakukan dalam bentuk online untuk membuka ruang bagi pengawasan masyarakat.***

 Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Walikota Ambon

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: official instagram @kpk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x