OkeNTT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), melimpahkan berkas perkara korupsi dana Alkes RSUD Kefamenanu tahun 2015, ke pengadilan Tipikor Kupang.
Berkas perkara kasus korupsi ini dilimpahkan pada Senin, 13 Juni 2022, oleh Penuntut Umum Andrew P.Keya.SH dan S. Hendrik Tiip.SH.
Berkas perkara, dakwaan dan barang bukti yang dilimpahkan berjumlah 133 item, bersama para tersangka atas nama Didi Darmadi, Yoksan m Bureni, Agus Sahroni, dan Munawar Lutfi.
Mengutip OkeNusra, hal menarik dari pelimpahan berkas perkara ini adalah, untuk pertama kalinya Kejaksaan di NTT limpahkan berkas perkara kasus korupsi dengan pasal kolusi.
Baca Juga: Simak Metode untuk Meningkatkan Minat Baca pada Anak
JPU Andre P. Keya, SH melalui keterangan pers yang diterima media ini mengungkapkan, berkas perkara dilimpahkan dengan dakwaan melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke- 1 KUHP, subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN dan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.4 Miliar lebih.
"Pelimpahan berkas perkara saat ini kami lakukan terhadap 4 orang terdakwa yakni YMDEB, MN, DD dan AS, dan Barang Bukti (BB) yg kami limpahkan sebanyak 133 item" jelas Andre.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Walikota Ambon