Terkait Kasus Perizinan, KPK Tetapkan Kepala DPMPTSP sebagai Tersangka

- 22 Juni 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /Pixabay

OkeNTT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi suap perizinan di ligkup Pemkot Yogyakarta. 

Dalam pengembangan lanjutan KPK menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) sebagai tersangkat.

Selain itu KPK juga memerikas enam saksi  yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 20 Juni 2022, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.

Baca Juga: Ini 5 Hal di Bidang Kesehatan yang Ingin Dicapai Indonesia di G20

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 22 Juni 2022 seperti dikutip OkeNTT dari Antara.

Enam saksi yang diperiksa tersebut ialah Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan, dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung yakni Syarif Benjamin dan Herman Nagaria, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita, serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty.

Selain kepala  DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), KPK juga menetapkan tersangka lain yakni sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY); ketiganya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sidang Pemeriksaan 3 Orang Saksi Meringankan Randy Digelar Besok, Begini Pesan Jeck Manafe

Sementara Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
 
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Penkase: Randy Mengaku Membunuh Astri, Astri Bunuh Lael dengan Mencekik

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi Suyuti di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x