Sidang DPRD Belu Gaduh, Pimpinan Partai NasDem Beri Teguran dan Singgung Emosi Kadernya Cypri Temu

- 24 Juni 2022, 18:38 WIB
Kader partai NasDem yang menjabat Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu
Kader partai NasDem yang menjabat Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - Pimpinan Partai NasDem Kabupaten Belu memberikan teguran kepada salah satu kadernya di DPRD Belu, Cyprianus Temu.

Cypry Temu yang juga menjabat Wakil Ketua II DPRD Belu itu ditegur pimpinan DPD Partai NasDem terkait kegaduhan dan batalnya sidang paripurnya DPRD Belu, Senin 20 Juni 2022 lalu.

Selain memberikan teguran, Pimpiman DPD Partai NasDem juga menyinggung dengan meminta kadernya Cypri Temu untuk mampu mengontrol emosinya.

Baca Juga: Operasi Patuh, Mayoritas Pengendara Sepeda Motor di Belu Enggan Pakai Helm

Teguran pimpinan DPD Partai NasDem Kabupaten Belu terhadap Cypri Temu berdasarkan surat perihal Teguran Pertama nomor: 0011/S1.2/DPD NasDem Belu/VI/2022 tertanggal Jumat, 24 Juni 2022.

Dalam surat yang juga diterima Oke NTT, pimpinan DPD Partai NasDem Kabupaten Belu memberitahukan kepada Cypri Temu bahwa pada hari senin tanggal 20 Juni 2022 dalam ruang rapat Paripurna DPRD telah terjadi suasana gaduh dan tak terkendali karena interupsi bertubi-tubi soal prosedur, tatib sehingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak dapat dilanjutkan.

Selanjutnya masih dalam surat tersebut, Pimpinan DPD mengingatkan Cypri Temu untuk sedapat mungkin selalu mengontrol emosi dan meminta Cypri Temu untuk selalu berkoordinasi dengan Ketua Fraksi NasDem yang merupakan perpanjangan tangan dari Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Belu.

Baca Juga: Sidang Paripurna Batal karena Anggota DPRD Belu Saling Interupsi Hingga Ricuh, Pemerintah Tinggalkan Ruangan

"Demikian surat teguran pertama ini kami buat dengan sebenarnya dan jika saudara tidak mengindahkannya maka kami akan memberikan peringatan berikutnya," demikian bunyi surat teguran itu.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x