KPK Dalami Dugaan Suap Walikota Ambon

- 13 Juni 2022, 16:56 WIB
Terima Suap izin ritel Alfamidi, KPK Tetapkan  Walikota Ambon sebagai tersangka
Terima Suap izin ritel Alfamidi, KPK Tetapkan Walikota Ambon sebagai tersangka /Jendela Cianjur/OkeNTT

 

OkeNTT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dari beberapa pihak kontraktor dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Ambon, Maluku.

Merilis Antara, menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin,13 Juni 2022 pendalaman tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK.

 
Ali Fikri menyebutkan tiga saksi itu, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Permukiman pada Dinas PUPR Kota Ambon C.I. Chandra Futwembun, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak, dan wiraswasta Telly Nio, hadir dan dikonfirmasi tentang dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak kontraktor dan beberapa OPD di Pemerintah Kota Ambon.

Baca Juga: Wabup Belu Janji Satu Pekan Beri Jawaban Tidak Kecewakan Esk Tekoda

Selain tiga saksi tersebut, Ali mengatakan bahwa tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni PNS/Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta Karen Wolker Dias. Namun, dia tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelumnya pada hari Jumat 13 Mei 2022, KPK menetapkan Richard dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Baca Juga: Pendaftaran Anggota Bawaslu NTT Mulai Dibuka, Ini Batas Waktu dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Mengenai konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017—2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Baca Juga: Ribuan Warga Berdatangan Doakan Putra Gubernur Jawa Barat

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Terait penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, ada dugaan Amri memberikan kembali uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Ada dugaan Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.Dugaan ini masih terus didalami oleh tim penyidik KPK.***

 Baca Juga: Kabupaten Malaka Catat Rekor Tertinggi Kematian PMI Sejak Januari-Mei 2022

 

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x