Pejabat Pembina Kepegawaian yang Tidak Taat UU dan Mengangkat Pegawai Non-ANS akan Diberi Sanksi Tegas

- 25 Juni 2022, 09:05 WIB
Mahfud MD,  menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian yang mengangkat Pegawai Non-ASN akan diberi sanksi tegas
Mahfud MD, menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian yang mengangkat Pegawai Non-ASN akan diberi sanksi tegas /Antaranews.com/

OkeNTT – Menteri Polhukam Mahfud MD yang juga adalah Menteri PANRB ad interim menegaskan bahwa bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi  tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan  pegawai Non-ASN di lingkup pemerintah  dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Baca Juga: Menteri PANRB Minta Pemda Tidak Abaikan Sisi Kemanusiaan dalam Menata Pegawai Non-ASN

Merilis Menpan.go.id, salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Soal sanki bagi Kepala Daerah atau PPK sudah diatur balam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Belu Sebut Surat Teguran DPD Nasdem Belu Tak Sesuai Regulasi

Pada Pasal 36  PP ini diatur lebih rinci soal sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud seperti ditulis dalam laman Kemenpan.go.id.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x