Duka NTT atas Kepergian Lael Sang Malaikat Kecil dan Ibunda

- 7 Desember 2021, 20:13 WIB
Foto ungkapan empati untuk Lael dan ibunda yang beredar di Medsos
Foto ungkapan empati untuk Lael dan ibunda yang beredar di Medsos /Medsos/OkeNTT

OkeNTT - Kepergian (meninggalnya) LM alias Lael dan ibundanya AM telah meninggalkan duka mendalam bagi publik terutama seantero Flobamora (NTT).

Bagaimana tidak?, Lael sang malaikat kecil yang baru berusia setahun (1) itu bersama ibundanya AM (30) diduga dipaksa pergi (dibunuh) oleh seorang pria yang diketahui berinisial RB alias Randy.

Randy belakangan diketahui adalah ayah biologis LM alias Lael yang merupakan mantan pacar AM.

Nyawa Lael sang malaikat kecil bersama ibundanya diduga tega dihabisi Randy secara diam-diam.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak, Polisi: Bukti Digital Pelaku Bawa Keliling Korban Sebelum Dikubur

Perbuatan keji Randy terungkap ketika jasad Lael dan ibundanya ditemukan sudah membusuk dalam plastik di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng, RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu 30 Oktober 2021 pekan lalu.

Jasad keduanya diketahui setelah hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor oleh penyidik Polda NTT.

Penemuan jasad Lael dan ibundanya benar-benar meninggalkan duka, mengundang empati bahkan amarah publik.

Ungkapan duka, empati dan amarah itu disampaikan di linimasi media sosial baik itu twitter, instagram dan facebook publik NTT sepekan terakhir.

Rasa empati dan duka diungkapkan publik dengan menyalakan seribu lilin seraya mendoakan kepergian Lael sang malaikat kecil dan ibundanya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak: Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal 338, Keluarga Korban Kecewa

Sementara amarah publik ditujukan untuk RB alias Randy yang telah tega menghabisi nyawa Lael dan AM seraya menyerukan agar pihak kepolisian menjatuhkan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya sesuai perbuatannya termasuk mengungkap pihak lain yang turut terlibat.

Hingga berita ini dirilis, ungkapan duka dan empati untuk Lael dan ibundanya masih terus berdatangan bukan hanya publik NTT tetapi diluar NTT.

Diketahui RB alias Randy didampingi keluarga telah menyerahkan diri ke penyidik Polda NTT dua hari setelah penemuan jasad Lael dan AM tepatnya Kamis 2 Desember 2021 pukul 12.00 Wita.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna mengatakan, pelaku diperiksa secara intensif setelah menyerahkan diri.

Setelah pemeriksaan, RB kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel Mapolda NTT.

Baca Juga: Terkait Kematian Ibu dan Bayi di Kupang,Kapolda NTT Minta Masyarakat Tidak Terpancing Isu Menyesatkan

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat Nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan RB dalam kasus itu.

Polisi menjerat RB dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hasil pengembangan penyidikan penyidik Polda NTT juga terungkap bahwa ternyata jasad Lael dan ibundanya korban sempat dibawa keliling pelaku RB alias Randy ke beberapa tempat sebelum dikuburkan.

“Berdasarkan bukti-bukti digital, kedua korban sempat dibawa berkeliling di beberapa tempat sebelum dikubur di lokasi tersebut," ungkap Krisna dalam konferensi pers, Senin 6 Desember 2021.

Kedua korban jelas Krisna, dikubur pelaku menggunakan sekop dan linggis yang diduga dipinjam pelaku dari seseorang.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Hotman Paris Kumpulkan Data Tambahan untuk Beri Bantuan Hukum

“Alat ini (sekop dan linggis, red) memang dipinjam tersangka dari seseorang, dan tersangka pun mengakui bahwa alat ini dipinjam," terang Krisna.

Pihaknya kata Krisna akan melakukan penyidikan lebih dalam dan akan melakukan rekonstruksi untuk memberikan kepastian, terkait pembuktian kasus pembunuhan AM dan LM.

“Penyidik akan lakukan penyelidikan lebih dalam, dan akan melakukan rekonstruksi untuk memberikan kepastian terkait kasus tersebut," katanya.

“Kasus ini tidak akan berhenti di sini. Kita akan terus lakukan pendalaman dan kroscek berdasarkan alat bukti serta keterangan dari tersangka, karena proses penyidikan masih berjalan,” lanjut Krisna.

Krisna menuturkan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi.

Sementara untuk alat bukti, sebanyak 34 jenis alat bukti sudah dikantongi dan diamankan pihaknya.

Terkait pasal berlapis kata Krisna, penyidikan masih berjalan, masih ada langkah penyidikan yang dilakukan. Penyidik ​​masih melakukan langkah-langkah penyidikan secara ilmiah investigasi bukan hanya berdasarkan presepsi.

Berdasarkan autopsi terhadap jenazah tambah Krisna, ada kondisi mati lemas dan ada indikasi pembekapan.***

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah