Terkait Kematian Ibu dan Bayi di Kupang,Kapolda NTT Minta Masyarakat Tidak Terpancing Isu Menyesatkan

- 6 Desember 2021, 10:26 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum
Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum /Kornelis Kaha/Antara

OkeNTT-Kasus kematian ibu dan bayi di Kupang cukup menyita perhatian publik termasuk netizen. Banyak informasi berseliweran di media sosial. Karena itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan informasi menyesatkan soal kasus pembunuhan ibu dan bayi yang kini tengah ditangani Polda NTT.

Kapolda NTT meminta pihak keluarga dan masyarakat untuk mempercayakan proses hukum yang sementara ditangani pihaknya.

"Percayakan proses hukum kasus pembunuhan ibu dan bayi kepada pihak kepolisian, jangan mudah terpancing dengan informasi yang menyesatkan yang dapat membuat kegaduhan di masyarakat," kata Irjen Lotharia Latif, di Kupang, Minggu 5 Desember 2021 seperti diberitakan Antara.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Hotman Paris Kumpulkan Data Tambahan untuk Beri Bantuan Hukum

Permintaan Kapolda ini berkaitan dengan banyaknya informasi yang beredar di media sosial soal kasus pembunuhan ibu dan bayi yang pembunuhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan desakan agar polisi juga menetapkan tersangka yang lain.

Merilis Antara Senin 6 Desember 2021, Kapolda Lotharia meminta semua pihak untuk tidak mencari panggung dengan membuat gaduh, bahkan membentuk opini yang menyesatkan demi popularitas semata, karena hal tersebut biaa memicu konflik di lapangan.

"Jangan cari panggung di saat seperti ini dan membuat gaduh bahkan membentuk opini yang menyesatkan, sehingga berakibat konflik di lapangan. Kemudian juga jangan membangun narasi dan persepsi sendiri-sendiri yang dapat membuat kegaduhan," ujar dia.

Baca Juga: Pekan Depan Hasil Otopsi YT Akan Disampaikan Polres Belu

Kapolda mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini, proses penyelidikan dilakukan berdasarkan alat bukti, hasil forensik, petunjuk dan keterangan saksi, keterangan ahli serta pendukung dan petunjuk lainnya yang relevan berdasarkan KUHAP.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah