Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak: Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal 338, Keluarga Korban Kecewa

- 6 Desember 2021, 20:19 WIB
Polisi menggelar konfrensi pers terkait penangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang
Polisi menggelar konfrensi pers terkait penangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang /Tangkapan layar/Youtube Polda NTT

OkeNTT - Keluarga korban kasus pembunuhan Ibu inisial AM (30) dan anaknya LM (1) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggaran Timur (NTT) kecewa dengan kecewa dengan pasal yang diterapkan penyidik Polda NTT terhadap pelaku.

Pihak keluarga kecewa dengan penerapan pasal hukum tersebut karena korban dalam kasus tersebut adalah ibu dan anak.

Keluarga meminta agar penyidik menjerat pelaku dengan pasal hukum pembunuhan berencana karena sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Hotman Paris Kumpulkan Data Tambahan untuk Beri Bantuan Hukum

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban, Adhitya Nasution dalam keterangannya seperti dilansir Antara, 6 Desember 2021.

"Keluarga korban sangat kecewa dengan penerapan pasal 338 oleh penyidik Polda NTT kepada pelaku, karena aksi pelaku jelas dilakukan secara berencana. Membunuh ibu dan anak tidak bisa hanya diganjar dengan 15 tahun penjara," katanya.

Adhitya menuturkan, di sisi lain, tidak ada rasa bersalah dari keluarga pelaku maupun pelaku sendiri yang tidak meminta maaf ke keluarga korban, padahal keluarga korban dan pelaku sudah saling kenal.

Adhitya mengatakan tindakan pelaku merupakan kejahatan yang direncanakan karena mulai dari penjemputan terhadap korban hingga dibunuh dan disembunyikan.

Baca Juga: Asmara Berujung Maut, Bripda Randy Ditetapkan Tersangka

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x