Bertambah jadi 11 Orang, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32

12 September 2023, 07:41 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo. /Antara/Laily Rahmawaty/

OkeNTT - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun bertambah menjadi 11 orang.

Bertambahnya tersangka proyek BTS itu menyusul penetapan tersangka baru sebanyak 3 orang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS tersebut.

Baca Juga: Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kemenaker, Cak Imin Diperiksa KPK Kamis Besok

Ketiga tersangka baru yang ditetapkan yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Backhaul Bakti, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dikutip okentt.com dari Antara, ketiga tersangka tersebut ditetapkan penyidik Kejagung RI pada Senin 11 September 2023. 

Penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan setelah dua bulan penetapan Muhammad Yusriski Mulyana, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebagai tersangka kedelapan.

Baca Juga: Bupati Ini Dipolisikan karena Diduga Lecehkan Perempuan, Simak Kronologisnya 

Muhammad Yusriski Mulyana ditetapkan tersangka pada Kamis 15 Juni lalu sedangkan tersangka ketujuh, Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan, pada Mei 2023 lalu. 

Untuk tersangka Yusriski telah dilimpahkan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari jaksa penyidik kepada JPU Kejari Jakarta Selatan pada 16 Agustus. Saat ini menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Sedangkan tersangka Wendi Purnama telah tahap dua tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Baca Juga: Terungkap! Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kemudian, enam tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu disidangkan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. 

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler