Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Ende Belum Ditahan, PMKRI Ende Kritisi Kinerja Pemda dan Polres

- 29 Mei 2024, 16:22 WIB
Ilustrasi galian C.
Ilustrasi galian C. /Pixabay/cdz

PR NTT – Beberapa waktu yang lalu, tiga tersangka kasus tambang galian C ilegal di Kabupaten Ende telah ditetapkan oleh Polres Ende. Ketiga tersangka, yaitu YD, AD, dan SI, yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan, namun hingga kini ketiganya belum ditahan. Hal ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco.

PMKRI Ende melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Mikhael Son, menyatakan bahwa Polres Ende terkesan membiarkan para tersangka bebas tanpa tindakan hukum yang tegas. Menurut Mikhael, tindakan ini mencerminkan sikap apatis dari pihak berwenang terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.

"Seharusnya tidak ada warga negara yang kebal hukum. Jika seseorang melanggar hukum, dia harus diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Mikhael.

Baca Juga: Inspirasi Terkini! Simak Desain Rumah Minimalis 2 Lantai Tipe 45 dan 54: Solusi Hunian di Tengah Kota

Ia juga mendesak Polres Ende untuk segera menahan ketiga tersangka dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.

Proses Pelimpahan Berkas Perkara

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende saat melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana usaha tambang ilegal ke Kejari Ende, Selasa 16 April 2024.//
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende saat melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana usaha tambang ilegal ke Kejari Ende, Selasa 16 April 2024.// Dok. Polres Ende

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende sebelumnya telaj melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana usaha tambang ilegal ke Kejaksaan Negeri Ende. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Ende. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, melalui keterangan resmi tertulis pada tanggal 16 April 2024.

Cecep menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari jaksa apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum. Tersangka SIP alias S diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sesuai Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Para Calon Guru yang Ingin Daftar Seleksi P3K 2024, Ini Syarat Utama yang Perlu Dipenuhi

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini