Kejadian tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/V/2023/SPKT/RES. ENDE/POLDA NTT, tanggal 24 Mei 2023, dengan lokasi kejadian di tambang Dusun Aemura, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Cecep menjelaskan, berkas perkara dipisahkan berdasarkan peran masing-masing dalam struktur perusahaan untuk mempermudah pembuktian. Namun, para tersangka tidak ditahan dengan alasan subjektif. “Mereka dianggap tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.
Komitmen Polres Ende Menuntaskan Kasus
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dua kasus yang menjadi perhatian publik, yaitu dugaan kasus korupsi dana KONI dan kasus tambang ilegal galian C.
Penegasan tersebut disampaikannya pada saat pertama kali tiba di Kota Ende menggantikan AKBP Andre Librian pada 15 Juli 2023 lalu.
"Jika kasus ini sudah berjalan, kita akan teruskan hingga tuntas," ujar AKBP Joni Mahardika.
Selain itu, ia juga berkomitmen untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Polres Ende.***