Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Ende Belum Ditahan, PMKRI Ende Kritisi Kinerja Pemda dan Polres

- 29 Mei 2024, 16:22 WIB
Ilustrasi galian C.
Ilustrasi galian C. /Pixabay/cdz

Kejadian tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/V/2023/SPKT/RES. ENDE/POLDA NTT, tanggal 24 Mei 2023, dengan lokasi kejadian di tambang Dusun Aemura, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

Cecep menjelaskan, berkas perkara dipisahkan berdasarkan peran masing-masing dalam struktur perusahaan untuk mempermudah pembuktian. Namun, para tersangka tidak ditahan dengan alasan subjektif. “Mereka dianggap tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.

Komitmen Polres Ende Menuntaskan Kasus

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dua kasus yang menjadi perhatian publik, yaitu dugaan kasus korupsi dana KONI dan kasus tambang ilegal galian C.

Baca Juga: Buat Tetangga Geleng-geleng Kepala, Begini Cara Mudah Wujudkan Rumah Minimalis Elegan dengan Sentuhan Art Deco

Penegasan tersebut disampaikannya pada saat pertama kali tiba di Kota Ende menggantikan AKBP Andre Librian pada 15 Juli 2023 lalu.

"Jika kasus ini sudah berjalan, kita akan teruskan hingga tuntas," ujar AKBP Joni Mahardika.

Selain itu, ia juga berkomitmen untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Polres Ende.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah