Namun kemudian sertifikat itu hilang. Lalu pada tahun 2012 dilakukan pengurusan ulang sertifikat untuk menggantikan sertifikat yang hilang dan sudah diterbitkan lagi sertifikatnya tahun 2013.
Dalam kesempatan tersebut, Kaban Alex didampingi oleh Plt. Sekda Provinsi NTT, Johanna Lisapaly, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maksi Nenabu, Kepala Biro Hukum Setda NTT, Odermaks Sombu dan pejabat yang mewakili Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTT.***