Alasan Halangi Program, Pemprov NTT Kembali Gusur Rumah Warga Besipae

- 23 Oktober 2022, 07:38 WIB
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah propinsi NTT( biru) diaampingi Plt Sekda NTT menyampaikan keterangan pers soal pertiban rumah di Besipae
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah propinsi NTT( biru) diaampingi Plt Sekda NTT menyampaikan keterangan pers soal pertiban rumah di Besipae /Biro Pers Administrasi publik pemprov NTT/OkeNTT

“Rumah-rumah ini pada awalnya dibangun oleh pemerintah Provinsi dengan alasan kemanusian sambil menunggu negoisasi pemerintah provinsi dengan keluarga Nabuasa terkait relokasi bagi para okupan tersebut. Setelah keluarga Nabuasa memberikan tanah untuk relokasi di luar kawasan milik Pemerintah Provinsi , maka mereka direlokasi ke tempat tersebut. Namun dari 37 KK hanya 19 KK yang setuju sementara 18 KK lainnya tidak setuju dengan upaya relokasi ini. Ke-18 KK yang tidak setuju ini kemudian menghilang entah ke mana, lalu kemudian muncul kembali saat kita sedang melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat di kawasan Besipae. Mereka menempati kembali rumah-rumah yang dibangun pemerintah tanpa izin dengan cara ilegal membongkar kunci-kunci yang ada. Makanya kita tertibkan,” jelas Alex.

Alex menjelaskan sudah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat kepada para okupan tersebut untuk mengosongkan rumah yang dihuni.

Surat itu disampaikan kepada Okupan melalui Kepala Instalasi Besipae, Bernadus Seran alias Jaka pada senin 17 Oktober 2022. Surat itu berisikan perintah pengosongan lahan 3 x 24 jam. Namun hingga hari Rabu malam 19 Oktober 2022, surat tersebut tak ditanggapi sehingga dilakukan penggusuran pada Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

“Malahan kepala Instalasi Besipae, Bernadus Seran yang mengantarkan surat kepada para okupan mendapatkan tindakan penganiayaan dari saudara Nikodemus Manao, cs. Dipukul sampai kepalanya mengalami luka hebat dan semua bajunya berdarah. Ada semua buktinya. Saudara Bernadus Seran sudah melaporkan tindakan pemukulan ini di Polres TTS dan saudara Bernadus Seran sudah divisum di RSU Soe. Laporan ini sedang dalam proses di Polres TTS,” jelas Alex dalam rilis yang pemprov NTT yang diperoleh media ini, Minggu 23 Oktober 2022.

Terkait tindakan penertiban pemerintah Provinsi terhadap para okupan yang dianggap anarkis, Alex Lumban dengan tegas membantahnya.

“Malahan saat kami melakukan penertiban ini, kami justru diolok-olok bahkan kami diancam oleh mereka. Tapi saya selalu menekankan kepada teman-teman yang lakukan penertiban, kita hanya tertibkan bangunan dan rumah-rumah milik warga yang dibangun secara ilegal di tempat itu. Kalau ada kontak fisik, kita hindari sedini mungkin,” pungkas Alex.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Perdana Menteri Mengundurkan Diri

Untuk diketahui, lahan Besipae seluas 3.780 hektar telah diserahkan oleh keluarga besar Nabuasa pada tahun 1982 yang diwakili oleh Meo Pa'E dan Meo Besi serta disaksikan oleh 5 kepala desa yang masuk dalam wilayah kawasan Besipae.

Pada tahun 1986, pemerintah provinsi NTT memproses sertifikat di atas kawasan tersebut dan sertifikatnya sudah diterbitkan oleh BPN pada tahun yang sama

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah