Pinjaman Daerah: Hasil Konsultasi Versi DPRD Belu dengan Pemprov Batal, Sekda Belu: Hehehe...

- 14 September 2022, 16:40 WIB
Pinjaman Daerah: Hasil Konsultasi Versi DPRD Belu dengan Pemprov Batal, Sekda Belu: Hehehe...
Pinjaman Daerah: Hasil Konsultasi Versi DPRD Belu dengan Pemprov Batal, Sekda Belu: Hehehe... /Dok/Pribadi

OkeNTT - Pinjaman daerah senilai Rp150 miliar yang diusulkan Pemda Belu dalam KUA PPAS Perubahan APBD 2022 yang saat ini tengah dibahas bersama dalam sidang DPRD Belu batal atau tidak bisa dilakukan.

Pinjaman daerah ratusan miliar untuk tujuan pembangunan infrastruktur itu batal versi DPRD Belu setelah Badan Anggaran (Banggar) melakukan konsultasi dengan Badan Keuangan Pemprov dan Biro Hukum Setda NTT di Kupang, Rabu 14 September 2022.

Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu mengatakan, hasil konsultasi intinya pinjaman daerah tidak bisa dilakukan pada perubahan APBD. Pinjaman hanya boleh dilakukan pada tahun anggaran murni.

Baca Juga: Tim Banggar DPRD Belu Bahas Pinjaman Daerah Bersama Kaban Keuangan Provinsi NTT

Dengan demikian, pinjaman daerah yang diajukan oleh Pemda Belu dalam Perubahan APBD 2022, tidak bisa dibahas lebih lanjut.

Disebutkan, sesuai penjelasan Pemprov NTT, berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur bahwa bila pemda ingin melakukan pinjaman daerah, maka dilakukan pada tahun anggaran berkenaan atau APBD murni, bukan pada APBD perubahan.

Pada bagian akhir Cypri Temu menyebutkan, dengan hasil konsultasi ini, semua polemik terkait pinjaman daerah selesai, dan DPRD bersama Pemda akan membahas lebih lanjut Perubahan APBD 2022.

Baca Juga: Tabrak Aturan, Pinjaman Daerah yang Diajukan Pemkab Belu Tak Bisa Dilakukan

Lebih lanjut dikemukakan, selain regulasi tidak memperkenankan, juga masa jabatan Bupati dan Wabup Belu tersisa satu tahun lebih, sehingga tidak bisa melakukan pinjaman daerah.

Disarankan, pinjaman daerah dapat dilakukan pada tahun 2024 mendatang atau setelahnya.

Dengan adanya hasil konsultasi ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemda Belu terkhusus TAPD untuk mengeluarkan pos pinjaman daerah dari KUA PPAS yang dibahas.

“Intinya pinjaman daerah tidak bisa dilakukan saat ini. Jadi kita minta TAPD keluarkan program dan kegiatan yang pembiayaan diambil dari pos pinjaman daerah,” kata Cypri dikutip Oke NTT dari Kilas Timor.

Baca Juga: Tak Hafal Pancasila, Anang Minta Maaf dan Mundur dari Jabatan Ketua DPRD Lumajang

Terkait pinjaman daerah tidak bisa atau batal dilakukan pada APBD Perubahan 2022 ini dan harus dikeluarkan dari KUA PPAS, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin yang dikonfirmasi hanya tertawa saja.

"Hehehe…," tulis Sekda Belu melalui pesan WhatsAppnya.

Setelah didesak beberapa kali, Sekda JAP begitu populer dikenal baru menanggapi pertanyaan media ini dengan mengatakan pihaknya menunggu proses.

“Kita tunggu saja, semua masih berproses. Kita belum tau forum konsultasinya seperti apa. Pemerintah juga tidak dilibatkan dalam konsultasi ini,” ungkap Sekda.

Baca Juga: Ini Besaran BLT Pengalihan Subsidi BBM Per Kepala Keluarga, Cek Kapan Mulai Terima?

Lebih lanjut Sekda Belu menegaskan, KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2022 sudah diajukan, sudah dibahas melalui mekanisme yang disepakati antara Pemerintah dan DPRD merujuk pada regulasi yang ada.

"Setiap perubahan tentu ada forumnya," terang Master keuangan jebolan UGM Jogja ini.

Menurutnya, pinjaman daerah yang diajukan masih masuk dalam KUA PPAS yang sementara dibahas.

"Kita harapkan disetujui DPRD Belu sehingga pinjaman daerah ini bisa terealisasi dalam APBD Perubahan Tahun 2022 ini," pungkasnya.***

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah