"Jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste agar melakukan permohonan penggantian Dokumen Perjalanan (Paspor) terlebih dahulu di Kantor Imigrasi Atambua atau Kupang dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain," pungkasnya.***
"Jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste agar melakukan permohonan penggantian Dokumen Perjalanan (Paspor) terlebih dahulu di Kantor Imigrasi Atambua atau Kupang dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain," pungkasnya.***
Editor: Mariano Parada