Ingin Temui Anaknya di Dili, Imigrasi Timor Leste Pulangkan Seorang Ibu WNI

- 24 Juni 2022, 08:36 WIB
Ingin Temui Anaknya di Dili, Imigrasi Timor Leste Pulangkan Seorang Ibu WNI
Ingin Temui Anaknya di Dili, Imigrasi Timor Leste Pulangkan Seorang Ibu WNI /Dok/Imigrasi Atambua

OkeNTT - Imigrasi Timor Leste pulangkan (deportasi) seorang ibu Warga Negara Indonesia. Ibu WNI diketahui bernama Felismina Da Silva (62) ini adalah warga asal Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.

Ibu WNI itu dipulangkan melalui TPI PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT, Kamis 23 Juni 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim kepada Oke NTT mengatakan yang bersangkutan dipulangkan pihak Imigrasi Timor Leste karena melintas masuk tanpa dokumen resmi (paspor).

Baca Juga: BMKG NTT Imbau Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi Selama 3 Hari Kedepan

"Tujuannya untuk menemui anak kandungnya yang tinggal di Dili, Timor Leste," kata Halim.

Menurut Halim, Ibu WNI yang dipulangkan tersebut kepada petugas Imigrasi mengaku melintas masuk pada hari Rabu, 22 Juni 2022 melalui jalur Ilegal yang berada di sekitar PLBN Motaain Pukul 20.00 Wita.

"Yang bersangkutan diamankan oleh petugas Pos Imigrasi Batu Gade, Timor Leste. Saat diperiksa yang bersangkutan menunjukan Dokumen Perjalanan (Paspor) namun telah habis masa berlakunya dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi secara resmi," terang Halim.

Baca Juga: Gubernur VBL Sebut Persoalan Kekerdilan anak Jadi Masalah Serius di NTT

Selanjutnya kata Halim, yang bersangkutan diserah terimakan oleh Pihak Imigrasi Timor Leste melalui Berita Acara Pemulangan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Motaain.

Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain kemudian mendata dan melakukan pemeriksaan keimigrasian dan memperingatkan kepada yang bersangkutan agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x