Pendaftaran Anggota Bawaslu NTT Mulai Dibuka, Ini Batas Waktu dan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 13 Juni 2022, 07:38 WIB
Logo Bawaslu NTT
Logo Bawaslu NTT /Miju/https://www.ppid.ntt.bawaslu.go.id/

OkeNTT - Pendaftaran anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT mulai dibuka.

Pengumuman pendaftaran anggota Bawaslu NTT itu diumumkan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu NTT Nomor 02/Timsel Bawaslu NTT/VI/2022, tertanggal 12 Juni 2022.

Tim Seleksi membuka pendaftaran anggota Bawaslu bagi putera-puteri terbaik yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Enam Poin Arahan Presiden yang Disampaikan Saat Terima Komisioner KPU

Dikutip Oke NTT, Senin 13 Juni 2022 dari laman resmi Bawaslu NTT, pendaftaran anggota Bawaslu Provinsi NTT dibuka selama sepekan mulai tanggal 22-30 Juni 2022 mendatang.

Bagi Warga Negara Indonesia yang berminat dapat memdaftarkan diri. Adapun ketentuan atau syarat diantaranya;

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: Survei Indobarometer, Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);

7. Berdomisili di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

Baca Juga: Ansy Lema, Wajah Baru di Kontestasi Pilgub NTT 2024

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Mendagri Tegaskan Sikap Pemerintah Soal Pemilu 2024

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, dapat mengajukan surat lamaran dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur;

2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansiyang berwenang;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Cegah Suhu Politik Memanas, Presiden Minta Jajarannya Lakukan Edukasi Politik

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu
kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,

10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;

11. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang;

Baca Juga: Jadwal Sudah Ditetapkan, Jokowi: Pemilu dan Pilkada Serentak Dilaksanakan 2024

12. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur;

13. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

15. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

16. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi

18. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Tegaskan, Jokowi Tolak Wacana 3 Periode

Selain persyaratan yang telah ditentukan tim seleksi di atas, pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Pelamar dapat memperoleh formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan keterangan lebih lanjut di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id.

Berkas lamaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus atau dikirim via email: [email protected], atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Sahid T-More Hotel Jl. Piet A. Tallo Kel Oesapa Selatan Kec Kelapa Lima, Kota Kupang.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Bawaslu NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini