Jadwal Sudah Ditetapkan, Jokowi: Pemilu dan Pilkada Serentak Dilaksanakan 2024

- 10 April 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /Smartboy10/Pixabay

OkeNTT - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan digelar pada 14 Februari 2022, sedangkan Pilkada 2024 akan digelar di bulan November 2024.

Pasalnya, seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak sudah ditetapkan

Jokowi menegaskan hal itu saat menyampaikan kata pengantar pada rapat persiapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang diunggah akun YouTube Sekretariat Kabinet RI pada Minggu, 10 April 2022.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Tegaskan, Jokowi Tolak Wacana 3 Periode

"Saya kira sudah jelas, semuanya sudah tahu bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan, jangan sampai nanti muncul spekulasi-spkekulasi yang isunya beda di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan soal tiga periode," tandas Jokowi seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

"Karena jelas kita sudah sepakat Pemilu dilaksanakan di 14 Februari 2024 dan Pilkada di November 2024. Sudah jelas semuanya," sambung Jokowi.

Jokowi mengemukakan bahwa, tahapan Pemilu itu akan dimulai dipertengahan Juni 2022, di mana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bahwa tahapan Pemilu diselenggarakan 20 bulan sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: Simak Delapan Point SKB Menteri Soal Libur dan Cuti Idul Fitri 2022

Lebih lanjut Jokowi kembali menegaskan, pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait dengan persiapan Pemilu dan Pilkada. Namun sebelum itu, pemerintah akan lebih dulu melakukan pelantikan KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada 12 April 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini