Pakar Hukum UNDANA Sebut Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024

- 8 Maret 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi Pemilu serentak tahun 2024.
Ilustrasi Pemilu serentak tahun 2024. /Dok. Pikiran Rakyat/

OkeNTT - Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan mengemukakan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu serentak 2024 karena situasi Indonesia saat ini dalam keadaan baik-baik.

Penundaan pemilu terjadi apabila negara dalam keadaan darutat.

"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja," katanya di Kupang, Selasa seperti diberitakan Antara.

Akademisi Undana ini menyampaikan hal ini saat menanggapi wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diusulkan Wakil Ketua DPR dari PKB Muhaimim Iskandar.

Baca Juga: Luna Maya Sempat Ketakutan saat Ketemu Rombongan Jokowi, Ada Apa?

Ia mengatakan penundaan Pemilu 2024 mungkin bisa dilakukan apabila negara dalam kondisi darurat akibat peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah Tanah Air.

Secara konstitusi, kata dia, Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Artinya, pemilu yang lalu di tahun 2019 dan selanjutnya di tahun 2024 dan sampai saat ini tidak ada alasan mendasar untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Daun Sirsak Sangat Bermanfaat  bagi Kesehatan, Termasuk Bisa Obati Kanker

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah