MK Dinilai Lamban Tangani Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Pemilu 2024

- 26 September 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. /Antara/Hafidz Mubarak A/

OkeNTT - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai lamban menangani gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawspres) pada Pemilu 2024.

Perkara batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji di MK kasusnya sederhana. Namun MK belum saja memutuskannya.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Semarang Bertambah, 4 Orang Meninggal Dunia

“Menurut saya (kasusnya) sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” ujar Mahfud dikutip okentt.com dari Antara.

Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pasalnya, UU tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

Baca Juga: Pemilu 2024: 10 Provinsi dan 20 Kabupaten-Kota Rawan Netralitas ASN, Pencegahan Harus Tepat dan Ketat

“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x