MK Dinilai Lamban Tangani Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Pemilu 2024

- 26 September 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. /Antara/Hafidz Mubarak A/

Mahfud mengacu pada sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920 oleh Hans Kelsen, dengan dalil bahwa pengadilan itu dibentuk sebagai negative legislator.

Dengan begitu, MK berperan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh parlemen atau DPR.

Baca Juga: Dua Pekan Lagi Tutup, Ini 20 Situs Formasi CPNS 2023 di Kementerian dan Lembaga

“Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,” tutur Mahfud.

“Kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujar dia menambahkan.

Menjelang pemilu tahun depan, MK menerima banyak permintaan terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Juga: Kaesang Putra Bungsu Jokowi Resmi Gabung PSI: Diisi Anak Muda Berintegritas juga Punya Kompetensi

Perkara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan sejumlah kepala daerah meminta usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Belakangan, Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM meminta MK menetapkan calon yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2024 tidak boleh berusia lebih dari 70 tahun.

Permohonan itu mereka klaim bukan untuk menghalangi calon presiden tertentu untuk mengikuti kontestasi, tetapi dimaksudkan untuk menyamakan usia maksimal presiden dengan pejabat publik lain.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah