OkeNTT – Dalam sudang atas terdakwa Bharada E pada Senin 31 Oktober 2022, asisten rumah tangga Susi kedapatan berbohong dan berbelit dalam menjawab pertanyaan Hakim.
Melansir PIKIRAN RAKYAT - Salah satu keterangan krusial yang belakangan diketahui keliru adalah soal status anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tak berselang lama usai kesaksian Susi yang menyebutkan anak balita bernama Arka itu merupakan anak kandung Sambo dan Putri, ADC alias Ajudan FS, Daden Miftahul Haq justru membantah.
Kepada Majelis Hakim Daden mengatakan bahwa anak bungsu Sambo dan Putri Candrawathi adalah anak hasil dari adopsi.
Baca Juga: Eksportir di Atambua Diduga Main Curang dengan Ngemplang Pajak
“Dari tahun 2019 dia pernah hamil atau melahirkan?” tanya hakim kepada Daden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
“Setahu saya tidak, Yang Mulia,” jawab Daden.
Dari keterangan Deden, Hakim lalu mengungkit kesaksian dari ART Susi yang menegaskan kalau anak tersebut lahir dari rahim Putri Candrawathi.
Meski sempat ragu, Daden akhirnya menjawab pertanyaan hakim untuk kedua kalinya dengan keterangan yang lebih lengkap.