Siap, Yang Mulia, untuk anak Ibu PC dan Bapak (FS) yang paling kecil itu, itu anak adopsi, Yang Mulia,” ucap Daden.
Setelah adanya kesaksian dari Daden, Susi mencabut ucapannya terkait status anak bungsu Ferdy Sambo.
Baca Juga: Heroik, Gubernur NTT Terjun ke Banjir Selamatkan Warga Terseret
"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?" tanya hakim ketua.
"Mohon maaf, Pak, soal anak (keterangannya) saya cabut," jawab Susi.
Hakim ketua beberapa kali terlihat geram dan mengingatkan Susi supaya tidak mengatakan keterangan yang berubah-ubah.
Selain soal anak, keterangan Susi yang juga diketahui berbeda dengan saksi Daden adalah terkait tempat isolasi mandiri (Isoman) Sambo dan Putri.
Daden yakin menyebutkan kedua atasannya tersebut isoman di rumah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Sementara Susi sebut tempat isoman Sambo dan Putri adalah rumdin Duren Tiga.
"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga. Saya cabut (keterangannya)," ujar Susi.
Baca Juga: Bea Cukai Atambua Buka Mulut Soal Tudingan Hanya Menonton Penyelundupan Berkedok Ekspor