Bea Cukai Atambua Buka Mulut Soal Tudingan Hanya Menonton Penyelundupan Berkedok Ekspor

- 31 Oktober 2022, 18:25 WIB
Suasana kantor Bea Cukai Atambua saat wartawan mendatangi kantor itu untuk menanyakan soal dugaan praktik penyelundupan berkedok ekspor melalui puntu PLBN Mitaain
Suasana kantor Bea Cukai Atambua saat wartawan mendatangi kantor itu untuk menanyakan soal dugaan praktik penyelundupan berkedok ekspor melalui puntu PLBN Mitaain /Marcel/


OkeNTT - Kantor Bea Cukai Atambua menanggapi tudingan soal praktik penyelundupan barang berkedok ekspor melalui pintu PLBN Motaain di desa Silawan kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu, NTT menuju Timor Leste yang selama ini marak dipraktikan para eksportir.

Sebelumnya diberitakan media ini, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, ditengarahi selama ini kegiatan ekspor barang melalui PLBN Motaain jauh dari pengawasan Bea Cukai Atambua sehingga banyak eksportir duduga dengan leluasa melakukan praktik curang saat mengekspor barang ke Timor Leste.

Modusnya, para eksportir menambah kuantitas barang ekspor di luar manifest. Selain itu ada eksportir melakukan penyelundupkan barang dengan menyisipkan barang selundupan di antara barang yang diekspor.

Baca Juga: Penyelundupan Barang Berkedok Ekspor Melalui PLBN Motaain Jadi Tontonan Bea Cukai

Selain jarang dilakukan pemeriksaan saat melintas di PLBN, petugas Bea Cukai yang ditempatkan di PLBN Motaain juga disinyalir kuat ikut mengetahui praktik curang tersebut.

Atas tudingan tersebut, Bea Cukai Atambua angkat bicara. Melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua,
Bendito Menezes mengatakan bahwa Bea Cukai Atambua hadir di PLBN Motaain untuk memberikan pelayanan dan pengawasan demi mendorong lalu lintas perdagangan yang lancar baik ekspor maupun impor.

Kepada OkeNtt.com, Bendito Menezes
menjelaskan bahwa Bea Cukai Atambua berperan untuk memeriksa dan meneliti dokumen barang ekspor.

Baca Juga: Material Pemadatan Jalan Sabuk Merah Bercampur Lumpur, PPK: Saya Suruh Bongkar  

"Bahwa hanya atas barang ekspor tertentu dapat dilakukan pemeriksaan fisik yaitu: Barang Ekspor sementara, barang ekspor yang mendapatkan fasilitas, barang re-ekspor atau terdapat indikasi kuat terjadi pelanggaran ketentuan di bidang Ekspor," jelas Bendito saat dikonfirmasi pada Senin, 31 Oktober 2022.

Meski dinilai lemah bahkan dituding sama sekali tidak melakukan pengawasan, Bendito membantah bahwa Bea Cukai Atambua terus melakukan pengawasan dan apabila terdapat indikasi kuat maka akan dilakukan penindakan sebagaimana seperti yang sudah dilakukan.***

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x